PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar, rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2026 di Kantor DPRD Pulpis, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pulpis, Tendean Indra Bella, didampingi Wakil Ketua I Yoppy Satriadi, unsur Forkopimda dan dihadiri anggota dewan dan sekretaris dewan.
Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati H Ahmad Jayadikarta, Kepala OPD dan undangan lainnya.
Adapun agenda paripurna meliputi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah, serta Raperda tentang pelindungan kekayaan intelektual.
Selain membahas dua Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Pulang Pisau juga menyetujui Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari pihak eksekutif.
“Dalam rapat ini kami telah menyepakati perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah. Perda tersebut disetujui karena tidak ada perubahan yang signifikan,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella.
Ia menambahkan, perubahan dalam perda yang disetujui hanya terdapat pada tipologi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang sebelumnya belum memiliki tipologi dan kini ditetapkan menjadi tipe A.
Melalui perubahan tersebut, akan dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi. Selain itu, jabatan di BPBD dimungkinkan dapat diisi oleh pejabat dengan jenjang eselon yang lebih tinggi.
Tandean juga menegaskan bahwa perubahan perda tidak akan memengaruhi jumlah organisasi perangkat daerah yang ada.
“Saya tegaskan tidak ada penambahan atau pun perampingan organisasi. Jadi semuanya tetap standar. Kami setuju dan tidak ada masalah,” pungkasnya. (ung/abe)



