Debt Collector Diduga Ingin Bawa Kabur Mobil “Bodong”, Oknum Polisi Tertinggal dan Diamuk Warga

mobil
Ilustrasi dibuat menggunakan AI yang dapat membuat kesalahan. (Properti Kaltengoke.com)

PALANGKA RAYA – Seorang oknum anggota Polri berpangkat Bribda berinisial PA (24) diamankan setelah diduga terlibat dalam upaya penggelapan mobil “bodong” yang berujung aksi main hakim sendiri oleh warga di kawasan Jalan Danau Ilung, Jalan Tjilik Riwut Km 8, Kota Palangka Raya, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa bermula saat PA mendatangi rumah seorang pria berinisial T untuk melakukan transaksi jual beli mobil. Sebelum PA tiba di lokasi, dua rekannya disebut sudah lebih dulu berada di rumah tersebut.

Setelah PA datang, kedua rekannya meninggalkan lokasi. PA kemudian melakukan test drive mobil bersama dua orang dari pihak pemilik kendaraan.

Namun saat melintas di kawasan Jalan Telagasari, PA keluar dari mobil dan posisinya digantikan seorang pria berinisial C yang diduga telah menunggu di lokasi. Salah seorang teman pemilik mobil yang berada di kursi belakang mulai merasa curiga dan berusaha menahan kendaraan agar tidak dibawa kabur.

Meski sempat terjadi upaya penahanan, C berhasil membawa kabur mobil tersebut. Pemilik kendaraan, T, kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil yang dibawa lari, namun tidak berhasil menemukannya.

Dalam proses pengejaran itu, T melihat PA terjatuh dan langsung mengamankannya sambil berteriak “maling”. Teriakan tersebut memancing warga sekitar keluar rumah dan ikut mengamankan PA.

Situasi pun memanas hingga terjadi aksi amuk massa yang menyebabkan oknum anggota Polri tersebut mengalami sejumlah luka.

Beruntung, personel Polresta Palangka Raya yang melintas di lokasi segera melakukan peleraian setelah mengetahui PA merupakan anggota Polri. PA kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolresta Palangka Raya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun awak media menyebutkan mobil yang hendak ditarik diduga merupakan kendaraan milik salah satu perusahaan leasing. Pihak leasing disebut memberikan surat kuasa kepada debt collector atau pihak ketiga yang dikenal sebagai “mata elang” untuk melakukan penarikan unit kendaraan tersebut. C diduga merupakan pihak debt collector yang terlibat dalam penarikan mobil tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada pihak Polresta Palangka Raya terkait kronologi dan status hukum kasus tersebut. (cen)