DPKUKMP Palangka Raya Klarifikasi SE Pembatasan BBM, Salahkan Aplikasi Srikandi

DPKUKMP
Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/5/2026). Foto: IST

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat edaran (SE) pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang sempat memicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Kota Palangka Raya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal melalui Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti menjelaskan, SE tersebut sejatinya masih berada dalam proses administrasi internal dan belum dimaksudkan untuk diberlakukan secara efektif kepada masyarakat.

Menurut Fajar, proses pengajuan surat edaran dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Namun, dalam prosesnya terjadi miskomunikasi dan kesalahan persepsi pada tahapan verifikasi dokumen.

“Memang surat edaran itu masih dalam proses pengajuan melalui Srikandi. Saat itu posisi Bapak Wali Kota Palangka Raya sedang tidak berada di tempat, sehingga terjadi miss informasi. Secara komprehensif beliau belum membaca isi edaran tersebut,” ujar Fajar, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, di dalam sistem Srikandi terdapat operator yang melakukan proses verifikasi administrasi dokumen. Karena dokumen telah terverifikasi di sistem, muncul anggapan, bahwa surat edaran tersebut telah siap diterapkan.

“Di Srikandi itu prosesnya berbasis web dan ada operator yang melakukan verifikasi. Tanda tangan yang digunakan juga berbentuk barcode, bukan tanda tangan manual menggunakan pena. Nah, di situ lah terjadi miskomunikasi antara operator dan proses verifikasi,” katanya.

Fajar menegaskan, setelah mengetahui kondisi tersebut, Wali Kota Palangka Raya memutuskan untuk menarik dan menunda pemberlakuan surat edaran dimaksud. Langkah itu diambil agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap distribusi BBM di masyarakat.

“Beliau memberikan arahan agar surat edaran itu untuk sementara tidak diberlakukan, karena dikhawatirkan berdampak terlalu jauh terhadap pendistribusian BBM dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.

Akibat beredarnya informasi mengenai pembatasan BBM tersebut, sejumlah SPBU di Palangka Raya sempat mengalami lonjakan antrean kendaraan. Warga khawatir terjadi pembatasan distribusi, sehingga memilih membeli BBM lebih awal.

DPKUKMP Kota Palangka Raya pun meminta masyarakat agar tidak panik dan menunggu kebijakan resmi dari pemerintah daerah terkait pengaturan distribusi BBM. Pemerintah juga memastikan akan melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Kami berharap, masyarakat dapat memahami kondisi yang sebenarnya terjadi. Saat ini pemerintah masih menunggu diskresi dan kebijakan lebih lanjut,” tutup Fajar. (ifa/abe)