DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, PN Pulang Pisau Nyatakan Bebas dari Kriminalisasi PT BSG

pt bsg
Ady Surya Jaya yang didampingi tim penasihat hukum dari DPD ARUN Kalteng, yakni Apriel H. Napitupulu, S.H dan Kariswan Pratama Jaya, S.H. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Perkara dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), yang dilaporkan oleh oknum manajemen PT Borneo Sawit Gemilang (PT BSG), akhirnya mencapai babak akhir.

Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau secara resmi menyatakan Ady Surya Jaya bebas dari segala tuntutan hukum dalam perkara Nomor 54/Pid.B/2025/PN.Pps, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Ady Surya Jaya yang didampingi tim penasihat hukum dari DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah, yakni Apriel H. Napitupulu, S.H dan Kariswan Pratama Jaya, S.H, dinyatakan tidak terbukti melakukan penipuan dalam proses ganti rugi lahan oleh PT BSG, anak perusahaan Citra Borneo Indah (CBI) Group.

Ketua DPD ARUN Kalteng, Apriel H. Napitupulu, S.H, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan unsur pidana sebagaimana dakwaan Pasal 378 KUHP.

Menurutnya, dalam seluruh rangkaian persidangan, termasuk agenda Pemeriksaan Setempat (PS), tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan bahwa lahan milik Ady pernah diukur atau berada di wilayah administrasi Desa Kantan Atas.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa seluruh lahan Ady berada di wilayah administrasi Desa Mulyasari. Tidak ada bukti Terdakwa menyerahkan tanah secara melawan hukum,” tegas Apriel.

Ia menambahkan, asas hukum Actori Incumbit Onus Probandi menegaskan bahwa pihak yang menuntut wajib membuktikan dalilnya.

“Namun dalam perkara ini, tidak ada fakta hukum yang dapat membuktikan Terdakwa bersalah melakukan penipuan,” ujarnya.

Usai putusan dibacakan, Ady Surya Jaya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada tim penasihat hukum dari DPD ARUN Kalimantan Tengah yang telah mengawal perkaranya hingga tuntas.

Ia menilai, pendampingan hukum yang dilakukan berhasil membuka fakta persidangan secara objektif dan melindungi haknya sebagai warga negara.

Diketahui sebelumnya, Ady dituntut oleh JPU atas tuduhan menjual tanah yang bukan miliknya kepada PT BSG. Laporan tersebut berasal dari oknum manajemen perusahaan, berdasarkan hasil audit internal yang menyebutkan adanya kerugian perusahaan akibat ratusan hektare lahan yang tidak dapat digarap.

Namun melalui putusan pengadilan, tudingan tersebut tidak terbukti secara hukum, sekaligus menguatkan dugaan adanya kriminalisasi terhadap warga dalam konflik agraria. (*/cen)