KASONGAN – Dalam rangka mendukung proses Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (P2KH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Katingan melalui Konsultan Kawasan menggelar kegiatan permohonan data dari desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Katingan Hilir.
Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kecamatan Katingan Hilir ini diikuti para Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Katingan Hilir, pada Kamis (11/09/2025). Kegiatan ini menjadi bagian penting, dalam rangkaian tahapan teknis pengusulan P2KH di seluruh kecamatan se-Kabupaten Katingan.
Camat Katingan Hilir, Dony Merianto, dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi atas kehadiran seluruh undangan dan menekankan pentingnya peran desa dan kelurahan dalam menyediakan data yang akurat.
“Kita ketahui bersama bahwa sebagian wilayah masyarakat masih berada dalam kawasan HPK maupun ATR. Data-data yang dibawa hari ini merupakan langkah awal yang baik. Namun tentu saja masih perlu dilengkapi dengan bukti dukung seperti peta dan dokumen resmi agar tidak terjadi pengulangan pada proses berikutnya,” kata Camat.
Dia menyampaikan, bahwa wilayah Kecamatan Katingan Hilir memiliki luas 665,80 kilometer persegi dengan komposisi administrasi 2 kelurahan dan 6 desa. “Dengan skala wilayah yang cukup besar ini, tentu membutuhkan kerja sama semua pihak agar proses P2KH berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat,” tuturnya.
Dony mengharapkan, agar seluruh pihak desa dan kelurahan di Kecamatan Katingan Hilir dapat terus berperan aktif memberikan informasi yang diperlukan. “Dengan adanya dukungan dan keterlibatan bersama, proses P2KH di Kabupaten Katingan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan dan tata ruang wilayah yang berkelanjutan,” katanya.
Dalam diskusi, terungkap pula bahwa sejumlah desa dan kelurahan telah membawa data awal terkait kawasan masing-masing, baik yang masih masuk kategori kawasan hutan maupun yang sudah banyak berubah menjadi areal pemanfaatan lain. Hal ini akan ditindaklanjuti melalui kajian peta dan survei lapangan sehingga dapat dipastikan apakah suatu wilayah layak diusulkan dalam perubahan peruntukan kawasan hutan. (ndi)
BACA JUGA : Katingan Berpeluang Besar Terpilih Jadi Lokasi Pembangunan Sekolah Unggulan