PULANG PISAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu sebulan terakhir, polisi berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba dengan menetapkan enam tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 79,9 gram.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, didampingi Kasat Narkoba AKP Waryoto, Kasatreskrim AKP Sugiharso, Kasi Humas Iptu Sabilil Fitri, dan Kapolsek Pandih Batu Iptu Sutarman, memaparkan hasil ungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (12/9/2025).
Enam tersangka yang diamankan yakni AM, IY, NA, MY, AS, dan ABD. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda, mulai dari kawasan PT SCP Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala; Kecamatan Pandih Batu; Desa Bahaur Tengah dan Desa Bahaur Hilir; hingga Tumbang Rungan.
“Dari empat pengungkapan tindak pidana narkoba ini, tiga di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan satu di luar wilayah Pulang Pisau, dengan total enam tersangka dan barang bukti sabu 79,9 gram,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, sebagian besar tersangka mengakui sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut. Ada yang rutin mengemas sabu dalam paket kecil untuk dijual, ada pula yang mendapat pasokan puluhan gram dari luar daerah.
“Polres Pulang Pisau beserta jajaran tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Siapapun dan di manapun akan dilakukan penegakan hukum. Narkoba ini jelas merusak generasi bangsa, sehingga kami akan terus bergerak tanpa henti,” pungkas Kapolres AKBP Iqbal Sengaji. (ung/cen)
BACA JUGA : Tidak Ngantor 30 Hari Berturut-turut, Satu Personel Polres Pulang Pisau Dipecat