Enam Tersangka Ditangkap, Polres Katingan Sita 100,79 Gram Sabu

polres katingan
Polres Katingan berhasil mengungkap lima kasus narkotika periode Juli–September 2025. Foto: Ist

KASONGANPolres Katingan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, SIK, memimpin langsung rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti di Ruang Command Center Mapolres, Kamis (11/9/2025).

Dalam kurun waktu Juli hingga September 2025, Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap lima perkara narkotika dengan enam orang tersangka. Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 100,79 gram.

“Sejak 22 Januari hingga 10 September 2025, Polres Katingan telah mengungkap 39 perkara narkotika dengan 52 tersangka. Termasuk lima kasus yang hari ini kami rilis,” jelas AKBP Chandra.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita tiga alat hisap (bong) dan enam timbangan digital. Dari lima perkara terbaru, dua di antaranya sudah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Katingan untuk dilakukan pemusnahan barang bukti. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 65,61 gram.

Proses pemusnahan dilakukan secara resmi, disaksikan aparat kepolisian, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan, perwakilan Pengadilan Negeri Kasongan, serta para tersangka.

“Untuk tiga perkara lainnya, pemusnahan masih menunggu ketetapan resmi dari Kejaksaan. Satu perkara barang buktinya sudah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan persidangan,” tambah Kapolres.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan wujud nyata keseriusan Polres Katingan dalam memberantas peredaran narkotika. “Upaya ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Katingan,” tegas AKBP Chandra. (ndi/cen)

BACA JUGA : Polres Katingan Musnahkan Barang Bukti 22,58 Gram Sabu