PULANG PISAU – Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau. Seorang pria berinisial AM (35) ditangkap saat berada di mess karyawan sebuah perusahaan sawit di Kecamatan Sebangau Kuala, Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Mess Karyawan PT SCP 2, tepatnya di kamar nomor 19. Setelah melakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasatresnarkoba AKP Waryoto mengatakan, hasil penggeledahan menemukan lima paket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 2,68 gram.
“Barang bukti lain yang turut diamankan di antaranya 10 plastik klip kosong, satu tas tangan warna hitam, satu buku catatan, satu unit handphone, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba,” jelas AKP Waryoto.
Penggeledahan tersebut disaksikan pihak keamanan perusahaan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya dan digunakan untuk aktivitas jual beli sabu.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, ini bukti kesadaran bahaya narkoba semakin tumbuh,” tegas Waryoto.
Polres Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. (ung/cen)
BACA JUGA : Kapolres Pulpis: Premanisme Musuh Bersama, Jangan Takut, Laporkan!