KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, dengan menangkap seorang pria berinisial P (35) pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
“Penangkapan ini bukti keseriusan kami memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas,” ujar Abi.
Penggerebekan dilakukan di rumah tersangka. Saat digeledah, polisi menemukan kantong plastik hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar tidur. Di dalamnya berisi 213 paket sabu dengan total berat kotor 185,9 gram.
Tersangka P mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selain sabu, polisi juga mengamankan 27 plastik klip kosong, tiga plastik klip berisi sabu, dan satu unit ponsel merek Vivo Y03 warna hijau.
Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Abi.
Kasat menambahkan, Polres Gunung Mas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. (nya/cen)
BACA JUGA : Polres Gumas Musnahkan Hampir 100 Gram Sabu Senilai Rp120 Juta