Bawa Sajam di Depan Apotek, Pria Asal Tasikmalaya Diamankan Resmob Polres Kapuas

sajam
AH diamankan gegara membawa sajam. Foto: Ist

KUALA KAPUAS – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (47), karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Pelaku yang berasal dari Kecamatan Panca Tengah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat ini diamankan pada Minggu (29/6/2025) di depan Apotek Sederhana, Jalan Mawar Gang Family, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya seseorang dengan gerak-gerik tidak biasa di sekitar lokasi apotek.

“Dari laporan masyarakat, tim Resmob segera menuju lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sajam jenis pisau yang disembunyikan di tubuh pelaku,” ungkap AKP Rizki.

Setelah dipastikan adanya barang bukti, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Senjata tajam tersebut kini dijadikan barang bukti dalam proses hukum yang berjalan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan penyidik. Ia akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin, yang dapat membahayakan orang lain.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang sah, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan berpotensi membahayakan orang lain.

Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan hal mencurigakan juga sangat diapresiasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (alx/cen)

BACA JUGA : Bawa Sabu di Jaket Levis, Pria 37 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Kapuas