KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AS (37) berhasil diringkus petugas saat berada di pinggir jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,04 gram, yang disimpan rapi dalam plastik klip dan disembunyikan pelaku di dalam saku jaket levis yang dikenakannya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku AS kami amankan saat berada di pinggir jalan. Saat digeledah, kami menemukan sabu dalam saku jaketnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Yudharma, Jumat (27/6).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, handphone, dan jaket yang dikenakan pelaku saat kejadian. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“AS telah kami tahan dan sedang menjalani proses hukum. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup,” tegas Hengky.
Polres Kapuas mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama dalam menciptakan Kabupaten Kapuas yang bersih dari narkoba. (alx/cen)
BACA JUGA : Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Pencuri Rumah Kosong, Barang Bukti Diamankan