KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di kawasan Jalan Cilik Riwut, Kabupaten Kapuas. Pelaku berinisial A (28) akhirnya diamankan di salah satu barak yang dijadikan tempat persembunyian, lengkap dengan sejumlah barang bukti hasil curian.
Penangkapan ini dilakukan setelah pemilik rumah melaporkan bahwa kediamannya yang sempat ditinggalkan ke luar kota telah dimasuki oleh pencuri dan sejumlah barang berharga hilang.
“Adanya laporan dari korban yang menyebutkan rumahnya dimasuki pencuri saat kosong, langsung kami tindak lanjuti. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Rizky Atmaka Rahadi, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, Jumat (27/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui membawa kabur berbagai perabotan rumah tangga, antara lain: 1 unit TV LG 50 inch, 2 buah kipas angin Maspion, 1 unit kompor gas merek Rinnai, 2 tabung gas LPG 3 kg, 1 magic com merek Yongma, 2 buah tas (warna putih dan hitam), 1 jeriken berisi bensin 5 liter.
“Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 10 juta,” jelas Iptu Rizky.
Kini pelaku yang merupakan warga Kecamatan Selat tersebut telah diamankan di tahanan Polres Kapuas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (alx/cen)
BACA JUGA : Kapolres Kapuas Pimpin Sertijab Kapolsek Kapuas Hulu