Sidak THM dan Kafe di Palangka Raya, BPPRD Temukan Tunggakan Pajak Nyaris Setahun

BPPRD
Tim Gabungan BPPRD melakukan sidak Cafe dan Restoran, Jumat (20/6/25) malam. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM) pada Jumat malam (20/6/2025).

Hasilnya, ditemukan pelanggaran serius berupa tunggakan pajak hingga 10 bulan oleh beberapa pelaku usaha.

Kepala Bidang Penagihan BPPRD Palangka Raya, Eddy Sunarto, mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat tagihan kepada pengelola usaha, namun tidak kunjung mendapat respons atau penyelesaian.

“Seperti di THM ini, sudah 10 bulan tidak bayar. Kami sudah berulang kali memberikan surat tagihan tetapi tetap diabaikan,” ujarnya saat berada di lokasi sidak.

Lebih dari itu, BPPRD juga mencurigai adanya praktik manipulasi laporan pajak, yakni ketidaksesuaian antara laporan omzet dengan kondisi lapangan.

“Kami temukan indikasi pelaporan yang tidak sesuai omzet sebenarnya. Ini akan kami tindaklanjuti,” tegas Eddy.

Menurutnya, surat teguran resmi atas nama Pemerintah Kota sudah dikirim dan ditandatangani langsung oleh Wakil Wali Kota. Namun, sebagian pelaku usaha tetap tidak menunjukkan itikad baik.

Eddy menegaskan, jika surat teguran tetap diabaikan, BPPRD tidak segan untuk mengambil tindakan lanjutan berupa penutupan sementara atau penyegelan usaha.

“Kami beri beberapa kali teguran. Tapi jika tetap tak diindahkan, kami akan tutup sementara atau segel bersama tim terkait,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar jujur dalam pelaporan dan taat dalam pembayaran pajak demi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan percepatan pembangunan di Kota Palangka Raya.

“Setiap pelaku usaha wajib melaporkan omzet secara jujur. Pajak ini sangat penting untuk mendanai pembangunan kota,” pungkasnya. (ter/cen)

BACA JUGA : Pemko Palangka Raya Jawab Fraksi DPRD: Komitmen Kuat Genjot PAD