PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyepakati empat rncangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
“Empat raperda itu, yakni tentang ekonomi kreatif, tentang pencegahan dan penanganan stunting, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” jelas Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini, Senin (14/4/2025) usai mengikuti Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2024/2025.
Zaini mengatakan, kepada dinas terkait agar segera mengintegrasikan isi perda tersebut dalam program kerja, sehingga capaian kinerja dapat semakin maksimal.
“Kami berharap pengesahan raperda menjadi perda ini juga akan meningkatkan pelayanan pemerintah dan menjadi jawaban terhadap persoalan dan dinamika di tengah masyarakat,” ucapnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan selain mengesahkan empat raperda menjadi perda, pihaknya juga telah menetapkan empat keputusan DPRD Kota Palangka Raya.
Empat keputusan itu, terkait pembentukan panitia khusus terhadap laporan hasil pemantauan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng, atas penyelesaian ganti kerugian daerah semester II tahun 2024 pada Pemerintah Kota Palangka Raya.
Kemudian tentang rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2024, tentang persetujuan bersama DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap penetapan empat raperda menjadi perda. (ter/cen)
BACA JUGA : Wali Kota Palangka Raya Dikukuhkan sebagai Bapak Asuh GENTING