Cegah Peredaran Obat Terlarang, Polisi Razia Warung Remang

razia
Pihak kepolisian melakukan razia di salah satu warung remang-remang di wilayah Kapuas. FOTO: ALX

KUALA KAPUAS – Menindaklanjuti adanya beberapa orang warga Kuala Kapuas yang menjadi korban penyalahgunaan atau mengonsumsi obat-obatan terlarang. Polres Kapuas melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan razia di wilayah yang diduga rawan adanya peredaran obat-obat terlarang.

Kegiatan razia dipimpin langsung oleh wakapolres Kapuas Kompol Christian Maruli Tua Siregar. Ia mengatakan, bahwa kegiatan patroli dan razia dilakukan di warung remang-remang yang menyediakan tempat karaoke yang diduga menjadi tempat persinggahan dari luar wilayah Kabupaten Kapuas.

“Dimana lokasi-lokasi ini diduga dapat menjadi kerawanan potensi gangguan kamtibmas, terjadinya tindak pidana seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan kejahatan yang lainya,” ucapnya, Kamis (11/7) kemarin.

Untuk melakukan deteksi dini, pihaknya menggelar tes urine terhadap beberapa orang pengunjung dan pemilik usaha warung remang, serta menyampaikan imbauan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berupa melarang kepada para pengunjung warung remang-remang agar tidak menggunakan atau mengonsumsi obat-obatan terlarang juga narkoba lainnya.

“Dalam giat ini kami melakukan kegiatan deteksi dini yakni tes urine terhadap beberapa orang pengunjung dan pemilik usaha warung remang dengan hasil negatif narkotika, serta menyampaikan imbauan agar menjaga kamtibmas,” terangnya.

Sementara itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalsel via telepon terkait beberapa oknum masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan yang menjadi korban terhadap penyalahgunaan kecubung yang viral di medsos.

“Jadi dimana letak geografis Kabupaten Kapuas yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Barito Kuala, yang masuk wilayah Provinsi Kalsel menjadi kerawanan akan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Kapuas,” jelasnya. (alx/cen)