Miliki Sabu, Wanita Asal Palingkau Diamankan Polisi

KASUS NARKOBA: Pelaku kasus narkoba diamankan pihak kepolisian Polres Kapuas. FOTO: POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MA (34) yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

MA merupakan warga Palingkau, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas. MA diamankan di Pelabuhan Danau Mare, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Narkoba AKP Subandi, membenarkan adanya penangkapan pelaku diduga memiliki barang haram narkoba jenis sabu di Pelabuhan Danau Mare.

“Pelaku berinisial MA, kami amankan disaat yang bersangkutan berada di Pelabuhan Danau Mare diduga membawa narkoba jenis sabu,” ucapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (16/4) kemarin.

Barang bukti narkotika yang diamankan dari terduga pelaku jenis sabu dengan berat 3,12 gram, serta barang bukti lainnya berupa satu unit HP merk VIVO Y22 warna hijau.

“Selain itu juga kami mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan nopol KH 4269 UE beserta kunci kontak yang dikendarai oleh terduga pelaku ini,” pungkasnya. Terduga pelaku telah dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pasal yang kami sangkakan kepada yang bersangkutan yaitu Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(alx/cen)