KUALA KAPUAS-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MA (34) yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Narkoba AKP Subandi, membenarkan adanya penangkapan pelaku diduga memiliki barang haram narkoba jenis sabu di Pelabuhan Danau Mare.
Barang bukti narkotika yang diamankan dari terduga pelaku jenis sabu dengan berat 3,12 gram, serta barang bukti lainnya berupa satu unit HP merk VIVO Y22 warna hijau.
“Selain itu juga kami mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan nopol KH 4269 UE beserta kunci kontak yang dikendarai oleh terduga pelaku ini,” pungkasnya. Terduga pelaku telah dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut.