KUALA KAPUAS–Pelarian selama hampir tiga bulan akhirnya terhenti. Setelah anggota Satreskrim Polres Kapuas, berhasil mengetahui persembunyian pelaku bernama Yudi Saputra.
BACA JUGA: Berkah Ramadan, TNI Bedah Rumah Tidak Layak Huni
Pria asal Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, diamankan di jalan Trans Kalimantan Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, setelah beberapa bulan menjadi target polisi atas kasus yang dilakukannya.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat reskrim AKP Iyudi Hartanto, mengatakan bahwa dengan usaha yang dilakukan pihaknya akhirnya berhasil mengamankan pelaku dalam kasus pencurian yang terjadi di Jalan Durian, Desa Pulau Telo.
“Kejadian pencurian ini terjadi pada 10 Januari 2024, saat itu kami melakukan pendalaman dan yang bersangkutan ini sempat diduga kabur, yang akhirnya bulan maret ini berhasil kami amankan,”ucapnya, Senin (18/3) kemarin,
Dirinya menceritakan, awal kejadian pencurian ketika handphone milik korban, dipinjam oleh adiknya yang tidak lama handphone tersebut diletakan di atas lemari es yang ada di dapur rumah miliknya, namun ketika keesokan harinya handphone tersebut telah berpindah tangan ke tangan pelaku.
“Dari atas lemari es itu diletakan oleh adik korban, besok paginya saat korban akan mengambil handphone-nya sudah tidak ada lagi, korban bertanya kepada adiknya dan tidak tahu karena handphone ada di atas lemari es, hingga korban ini melaporkan kejadian ke Polres kapuas,”pungkasnya.
Dari laporan korban akhirnya dilakukan penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui. Saat akan dilakukan pengamanan pelaku sempat kabur, yang akhirnya berhasil diamankan dan dijemput pihak kepolisian untuk dibawa ke Polres Kapuas.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku ini kami kenakan tindak pidana tentang pencurian yaitu Pasal 363 KUHpidana, dari keterangan pelaku juga mengambil handphone korban dengan masuk ke dalam dapur rumah korban dari jendela,” jelasnya. (alx/cen)