Budak Sabu di Palangka Raya Kembali Diringkus

Diringkus
BUDAK SABU: RS berhasil diamankan petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. INSERT: Tampak barang bukti yang turut diamankan petugas. FOTO: HUMAS POLRESTA PALANGKA RAYA

PALANGKA RAYASatresnarkoba Polresta Palangka Raya, kembali Diringkus tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Pj Bupati Hadiri Penajaman Target Kinerja

Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H, membenarkan telah mengamankan satu orang berinisial RS (46).

“Kejadian ini tepatnya terungkap pada Hari Rabu (13/3/24) kemarin,” ucapnya.

Aji Suseno menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada hari itu sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Antang I RT. 1 / RW. XIX, Kota Palangka Raya. Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Saat meringkus tersangka RS, kita pun langsung lakukan penggeledahan badan dan kendaraan sepeda motor yang dibawanya serta menemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor yakni 8,88 gram,” jelasnya.

Kedua paket tersebut dikemas dalam kotak rokok dan disimpan tersangka pada kantong celananya di bagian belakang sebelah kiri. Selain itu, anggota menyita barang bukti pendukung lainnya yakni satu unit HP dan sepeda motor milik RS.

Akibat memiliki paket diduga narkotika itu, tersangka RS kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum serta penyidikan, serta terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal tersebut kita sangkakan karena tersangka RS tertangkap tangan menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKP Aji. (ihz/cen)

Penulis: KaltengokeEditor: Admin2