KUALA KURUN – Saat ini, Pemerintahan desa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) dengan dibuktikan adanya Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani bersama dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Kejari setempat, beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar mengatakan, dengan terwujud sinergitas antara pemerintah desa dan kejaksaan itu perlu dilakukan dan merupakan tindakan yang baik
Itu dalam rangka pendampingan terkait pengelolaan dana desa yang difasilitasi oleh DPMD.
“Kami sangat mendukung sekali terkait pengelolaan dana desa didampingi oleh pihak Kejari Gumas. Sehingga kehadiran dari jaksa agar bisa lebih efektif dalam pengunaan dan pengelolaan dana desa yang tepat sasaran,” ucap Akerman Sahidar, belum lama ini.
Akerman menuturkan, kehadiran dari jaksa pengacara negara ini dapat bekerja efektif dalam mendampingi, memberikan pemahaman soal pertanggungjawaban keuangan. Lalu dalam mengawasi pengelolaan dana desa agar penggunaan dana tersebut bisa lebih efisien, tepat guna.
Selain itu, adanya akuntabelitas serta dapat menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa, dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan sumber daya manusia di desa.
“Ini juga merupakan atau hal menjadi yang menjadi salah satu program prioritas nasional yang telah dicanangkan oleh presiden. Juga sejalan dengan pemerintah daerah yang ada saat ini dengan tri smart itu,” pungkasnya. (nya/abe)