Tiga Anggota Polres Pulpis Dipecat

dipecat
Kapolres Polres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono SIK saat memimpin upacara PTDH tiga anggotnya di halaman polres setempat, Senin (6/3/2023).Foto: Polres Pulang Pisau

PULANG PISAU-Tiga anggota Polres Pulang Pisau (Pulpis) diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Yakni, Aipda Leo Parulian Simanjuntak, Bripka Mikro Wijoyo, dan Briptu Safto Dayasintano, karena melanggar disiplin dan kode etik Polri.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat tiga anggota Polres Pulpis tersebut, berdasarkan Keputusan Kapolda Kalteng Nomor: Kep/62/II/2023, Kep/64/II/2023, dan Kep/67/2023 yang merupakan salah satu bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau saksi hukuman bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

Kapolres Pulpis, AKBP Kurniawan Hartono SIK, mengatakan pengambilan keputusan PTDH terhadap tiga anggotanya yang melanggar disiplin dan kode etik Polri tersebut tidak diambil dalam waktu singkat. Tetapi, kata Kurniawan, telah dilaksanakan melalui proses dan tahapan yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta berpedoman kepada koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang selaras dengan asas kepastian hukum.

“PTDH tersebut diharapkan akan memberikan dampak yang positif terhadap organisasi dan memberikan rasa keadilan bagi personel lainnya,” katanya.

Kapolres juga menegaskan, bahwa Polres Pulpis akan terus  meningkatkan disiplin anggotanya, sehingga terhindar dari tingkah laku, tutur kata yang kurang baik, sikap arogansi, individualisme, dan apatis terhadap masyarakat.

“Saya mengajak kepada seluruh personel Polres Pulpis untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan dilandasi niat ibadah dan senantiasa memohon perlindungan dan pertolongan Allah SWT supaya dimudahkan dan dilancarkan dalam segala urusannya,” pungkasnya. (ung/cen)

BACA JUGA : Siswa di Sampit Tewas, Pelajar di Pulpis Terkapar