ASN dan Non ASN Mura Wajib Laporkan SPT Tahunan

ASN dan Non ASN
Seluruh bendahara SOPD di lingkup Pemkab Murung Raya mengikuti kegiatan Bimtek Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21, di Kantor Pajak Puruk Cahu, Jumat (20/1/2023). Foto: IST

PURUK CAHU – Sejumlah Bendahara Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) dan unit vertikal mengikuti Bimtek Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir A2, diselenggarakan oleh Kantor Pajak Puruk Cahu, kegiatan tersebut berlangsung 16-18 Januari 2023.

Kegiatan rutin diselenggarakan setiap tahun ini bertujuan, untuk merefresh kembali pengetahuan Bendahara Pemerintah mengenai pembuatan bukti potong pajak formulir A2 dan menyebarluaskan informasi aturan perpajakan yang terbaru.

Dalam kesempatan kali ini, Tim Penyuluh Pajak Puruk Cahu menyampaikan, materi Pemadanan NIK-NPWP dan pembuatan bukti potong pajak A2.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Pajak Puruk Cahu Cahyanto Nugroho, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa bendahara wajib menerbitkan bukti potong pajak PPh Pasal 21 paling lambat satu bulan setelah berakhirnya tahun kalender atau tepatnya pada 31 Januari 2023 dan membagikannya kepada pegawai, bukti potong ini sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan bagi pegawai ASN dan Non ASN.

Selain itu, Cahyanto Nugroho mengimbau, para wajib pajak, terutama ASN untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP paling lambat 31 Maret 2023.

”Ditjen Pajak mendukung salah satu program pemerintah berupa single identity melalui Pemadanan NIK-NPWP, sehingga nanti di tanggal 1 Januari 2024 seluruh layanan perpajakan sudah memakai NIK. Namun terlebih dulu wajib pajak melakukan pemutakhiran data secara mandiri,” ujar Cahyanto, Rabu (18/1/2023).

Kegiatan Bimtek pembuatan bukti potong pajak ini berjalan dengan lancar. Juga antusiasme peserta sangat aktif dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan.

Di akhir kegiatan, Tim Penyuluh Pajak Puruk Cahu memberikan suvenir kepada peserta yang telah berperan aktif dalam mengikuti kegiatan.

Sebagai penutup, Tim Penyuluh mengingatkan kepada para ASN dan Non ASN untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. (udi/abe)