KUALA KURUN – Badan Anggaran (Banggar) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan, empat poin hasil kesepakatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2022, pada paripurna ke-4 masa persidangan III tahun 2022 lalu.
Juru Bicara Banggar Anggota DPRD Gumas Elvi Esie mengatakan, hasil pembahasan yang disimpulkan menjadi kesepakatan bersama yakni Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) TA 2022. Pertama kebijakan itu diarahkan pada hal yang sifatnya prioritas.
“KUPA hendaknya dapat diarahkan pada hal-hal yang sifatnya prioritas dan sangat mendesak dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat, sehingga mendatangkan pendapatan yang berdampak pada naiknya daya beli masyarakat,” ucap Elvi Esie, Rabu (10/8/2022) lalu.
Kemudian, tambah legislator dari Dapil III ini menuturkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Gumas melalui OPD terkait agar menciptakan alternatif lapangan Kerja bagi masyarakat, yang berbasis Pertanian, Perikanan dan peternakan. Hal itu, untuk mengalihkan usaha yang tergantung dengan salah satu saja.
“Bagi OPD terkait, kalau bisa menciptakan alternatif lapangan pekerjaan bagi warga, seperti bidang pertanian, perikanan, peternakan dan sejenisnya, sehingga bisa mengalihkan usaha mereka agar tidak bergantung dengan PETI saja, sesuai visi-dan misi Pemda,” ulasnya.
Selanjutnya, terang dia, poin ke tiga dan empat adanya perbaikan dan penanganan infrastuktur, khususnya jalan dan jembatan yang banyak mengalami kerusakan di musim penghujan ini. Terutama di Daerah Pemilihan (Dapil) II dan III, artinya dapat memperlancar akses menuju daerah tersebut
“Terkait pengangkatan PTT menjadi P3K dan CPNS, agar instansi terkait dapat memberikan Pelatihan pelatihan atau pun Bimbingan Belajar, sehingga PTT yang ada akan mempunyai kemampuan bersaing mengikuti sistem CAT itu,” tutupnya. (nya/abe)