Perusahaan Wajib Bayar THR tanpa Dicicil

THR
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Palangka Raya, Henora Koffeno Nahan.

PALANGKA RAYA – Pemerintah mewajibkan pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Henora Koffeno Nahan, menyampaikan agar para pengusaha melakukan pembayaran THR secara penuh atau tanpa dicicil.

“Setiap perusahaan wajib menyediakan THR,” katanya, Rabu (13/04/2022).

Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19.

Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali. Sehingga kali ini, para pengusaha perlu berkomitmen untuk membayarkan tunjangan hari raya secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja.

Kendati demikian, menurut Henora, jika memang pihak perusahaan dalam kondisi keuangan yang belum stabil. Dalam hal ini mereka dapat mencicilnya.

“Tapi dengan catatan harus melaporkan neraca keuangan perusahaannya, menyatakan tidak sanggup membayar penuh THR pegawainya,” jelasnya.

Kendati mencicil, pihak pengusaha disarankan untuk tak lupa melunasi tunjangan hari raya kepada pekerjanya. Karena itu hukuknya wajib.

“Biasanya ada perusahaan yang meminta waktu melunasi THR pekerja. Belum ada yang menyatakan tidak bisa membayarkan THR,” katanya.

Disnaker Kota Palangka Raya juga akan mendirikan posko mengenai tunjangan hari raya sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Tujuannya yakni untuk menampung laporan adanya karyawan  yang tak mendapat THR dari perusahaannya.

“Jadi pekerja/buruh yang tidak mendapatkan THR bisa melapor ke sini. Untuk tindaklanjutnya yang akan kita laporkan ke Provinsi. Untuk sanksinya dari Disnaker Provinsi,” tandasnya. (rdo/cen)