Diiming-imingi Keuntungan 10 Persen, Belasan Orang Tertipu Investasi Bodong

investasi bodong
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, SIK didampingi Wakapolres Kompol Zulyanto L. Kramajaya, Kasat Reskrim Iptu Agung Gunawan Putra, dan Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi saat press conference di Halaman Mapolres Bartim, Selasa (5/4/2022). Foto:Ist.

TAMIANG LAYANG – Puluhan orang menjadi korban investasi bodong di Kabupaten Barito Timur (Bartim). Hal itu, terungkap setelah jajaran Polres Bartim membongkar praktik penipuan berkedok investasi bodong yang diduga dilakukan RH (25) warga Desa Dayu, Kecamatan Karusen, Kabupaten Bartim.

Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra, mengatakan bahwa tersangka RH melancarkan aksi praktik penipuan berkedok investasi bodong ini sejak tahun 2019.

“Sejak tahun 2019 hingga terungkapnya kasus ini dari pengakuan pelaku ada 17 orang korbannya. Dari 17 korban,  total kerugian para korban diperkirakan sebesar Rp 800 juta,”kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Zulyanto L. Kramajaya, Kasat Reskrim Iptu Agung Gunawan Putra, dan Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi saat press conference di halaman Mapolres Bartim, Selasa (5/4/2022).

Dijelaskannya, saat ini sudah ada lima orang korban dilakukan pemeriksaan. Kemudian tujuh orang korban juga akan dilakukan pemeriksaan, namun masih menunggu rekening koran bank.

“Sementara untuk lima orang korban lainnya masih belum ada melapor,” katanya.

Kapolres mengungkapkan, bahwa tersangka RH melancarkan tipu muslihatnya kepada korban dengan mengaku uang investasi itu digunakan untuk angkutan kelapa sawit, dan juga untuk proyek pengurukan jalan di salah satu perusahaan kelapa sawit di wilayah Bartim.

“RH mengelabui para korban dengan iming-iming keuntungan 10 persen,” terangnya.

Menurut Afandi awalnya pelaku tetap memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada korban, namun uang yang diberikan tersebut ternyata hasil dari uang investasi korban lainnya.

“Uang tersebut juga digunakan pelaku untuk keperluan uang muka membeli mobil dan membeli sepeda motor,”terangnya.

Kapolres mengimbau, kepada masyarakat apabila ada yang menawarkan investasi dengan keuntungan yang besar dalam waktu yang cukup singkat agar dicek dengan baik-baik, dikhawatirkan hanya kebohongan belaka.

“Atas perbuatannya, RH terancam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” tegas Afandi Eka Putra. (ell/cen)