Disimpan Dalam Kemasan Teh, 4 Kg Sabu Jaringan Kalbar-Kalsel Gagal Beredar

teh
Tiga pelaku narkoba berhasil diamankan anggota Polres Lamandau. Foto:Ist.

NANGA BULIK – Empat kilo narkoba jenis sabu-sabu dalam bungkus teh berhasil disita kepolisian jajaran Polres Lamandau, Sabtu (02/04/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Dua orang pria dan satu orang perempuan yang berada di dalam mobil turut diamankan aparat kepolisian. Pengungkapan tersebut dilakukan di seputaran jalan Trans Kalimantan, Km.18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Barang haram sebanyak itu diperlihatkan Kapolres Lamandau Arif Budi Purnomo didampingi Wakapolres Kompol Novalina Tarihoran dan Kasatresnarkoba Aditya Arya Nugroho, saat press release di Aula Satryo Pambudi Luhur Mapolres Lamandau, Senin (04/04/2022) pagi.

Dihadapan media, Kapolres menjelaskan ketiga tersangka yakni AP (37) alias Pak Muh Warga Blitar, VE alias Nyambek (38) warga Tabalong, dan seorang wanita NU (35) warga Blitar.

“Ketiganya menaiki mobil dengan membawa narkoba yang berasal dari Kalimantan Barat dan rencana akan dikirim menuju Kalimantan Selatan,” kata Arif Budi Purnomo.

Namun pengiriman barang haram itu nampaknya tak berjalan mulus bagi ketiganya. Anggota yang menerima informasi dari masyarakat bergerak dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika di mobil.

Menurutnya, ketiganya merupakan jaringan. Bahkan, salah satu dari tersangka dengan sapaan Pak Muh diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Mereka mengaku diberi upah Rp. 15 juta untuk mengantar barang tersebut. Di jalan dua orang tersangka yang lak-laki juga sedang dalam kondisi mabuk karena baru menggunakan narkotika,” jelasnya.

Terbukti, selain sabu-sabu aparat juga menemukan sejumlah perangkat alat isap sabu-sabu berupa bong dan tiga buah pipet kaca.

Agar tak terendus aparat penegak hukum. Para pelaku menempatkan sabu-sabu dengan berat 4.153,92 gram di sebuah tas warna hitam dikemas dengan teh merk Buangyinwang warna hijau.

Tak cukup dengan sampai disitu, mereka juga membawa 3 paket plastik klip kecil seberat 6,97 yang diduga dikonsumsi secara bersama-sama.

“Kemudian anggota mengamankan ketiganya tersebut beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.

Ketiganya disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 (1) atau Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rdo/cen)