HPS Acuan Evaluasi Harga Penawaran Barang dan Jasa

HPS Acuan Evaluasi
Bupati Katingan Sakariyas, SE saat membuka kegiatan Bimtek Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri, di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan, Senin (28/3/2022). Foto: IST

KASONGAN – Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan biaya atas perhitungan rencana pengadaan barang atau jasa. Kemudian dikalkulasi secara keahlian, dianalisa secara profesional dan disahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Katingan Sakariyas, SE saat membuka kegiatan Bimbingan  Teknis (Bimtek) Penyusunan HPS, di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan, Senin (28/3/2022).

Dikatakannya juga, bahwa HPS mempunyai fungsi sebagai dasar atau acuan dalam melakukan evaluasi harga penawaran barang dan jasa. Hal ini bertujuan, untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja.

“Dengan demikian, penyusunan HPS yang tepat merupakan syarat mutlak dan sebagai salah satu tolak ukur bagi keberhasilan pengadaan barang dan jasa,” jelas Sakariyas.

Bupati dalam kesempatan itu juga berharap, dengan adanya kegiatan tersebut kedepannya seluruh peserta dari instansi pemerintah, penyedia jasa konstruksi, dan penyedia jasa konsultan dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat di tempat kerja masing-masing.

Terutama, untuk menyelesaikan dan mengembangkan proyek sesuai dengan anggaran biaya dan tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Sekaligus pula, dalam hal kualitas maupun spesifikasi sesuai dengan yang telah disepakati di awal. Hal ini juga untuk menjaga keharmonisan antar pihak dalam proyek. Sehingga, dapat memberikan yang terbaik untuk proyek yang sedang dijalankan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan, Dr. Christian Rain dalam laporannya menyebutkan jumlah peserta yang mengikuti Bimtek Penyusunan HPS berjumlah 58 orang. “Kegiatan akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 28 hingga 30 Maret 2022.

“Sementara yang menjadi narasumber adalah Ir. Bambang Irawan, MT. Saya berharap, melalui kegiatan bimbingan teknis ini seluruh peserta dapat memahami metode analisa dan estimasi dalam pengadaan barang dan jasa,” imbuhnya. (ndi)