Mobilisasi Kendaraan Transportasi ODOL di Katingan Dihentikan Sementara

Mobilisasi Kendaraan
Bupati Katingan Sakariyas SE mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberlakuan pemberhentian sementara mobilisasi kendaraan transportasi over dimension over load. Foto: IST

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, SE mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberlakuan pemberhentian sementara mobilisasi kendaraan transportasi over dimension over load (ODOL), untuk angkutan barang hasil perkebunan dan hasil hutan di wilayah Kabupaten Katingan.

Bupati Katingan menyebutkah beberapa dasar sehingga Surat Edaran tertanggal 25 Februari 2022 tersebut diterbitkan. Salah satunya adalah dari hasil rapat koordinasi pada 21 Februari 2022 di Ruang Rapat Bupati Katingan, yang membahas masalah kerusakan ruas Jalan Kabupaten Katingan akibat angkutan kayu.

Adapun isi dari surat edaran tersebut antara lain, kendaraan pengangkut hasil perkebunan berupa tandan buah segar (TBS) dan hasil hutan berupa kayu log yang melebihi kapasitas dimensi serta tonase, untuk sementara tidak dapat beroperasi pada ruas jalan Kabupaten Katingan. “Larangan ini berlaku, sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tegas Sakariyas.

Selanjutnya kendaraan pengangkut yang dapat beroperasi pada ruas jalan Kabupaten Katingan, mengacu pada beberapa ketentuan. “Ketentuan-ketentuan tersebut adalah panjang total tidak melebihi dari 9 meter, lebar tidak lebih dari2,1 meter, tinggi tidak boleh melebihi dari 3,5 meter dan muatan sumbu terberat (mst) 8 ton,” bebernya.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan, bahwa barang seperti kayu olahan, kayu jadi dan kayu log harus/wajib memiliki dokumen penyelenggaraan angkutan barang khusus.

“Dokumen itu diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVI Kalimantan Tengah di Palangka Raya,” jelasnya.

Poin selanjutnya dalam edaran menyebutkan, bahwa mobilisasi kendaraan angkutan barang selain pengangkut hasil perkebunan dan hasil hutan masih bisa beroperasi dengan normal pada ruas jalan Kabupaten Katingan.

“Tentunya, harus tetap mengikuti peraturan dan ketentuan serta kapasitas kelas jalan III dengan MST 8 ton atau daya angkut maksimal sesuai hasil uji berkala atau KIR,” imbuh Bupati.

Untuk pelaksanaan pengawasan, lanjutnya, akan dilakukan oleh pihak Perhubungan (LLAJ) Kabupaten Katingan dengan Satpol PP Kabupaten Katingan, dibantu oleh Perwira Penghubung/TNI serta Polri.

“Dalam penerapan sangsinya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi urusan perhubungan,” ujarnya.

Surat edaran tersebut, berlaku sesuai kesepakatan bersama di Ruang Rapat Bupati Katingan pada 21 Februari 2022. Surat edaran tersebut belaku sampai dengan disepakati keputusan bersama antara pemerintah daerah dengan pihak perusahaan yang bergerak di dalam sarana dan prasarana transportasi angkutan hasil perkebunan serta hasil hutan di wilayah Kabupaten Katingan.

“Hal ini kita lakukan dalam rangka menjaga keamanan, kelancaran, ketertiban lalu-lintas, agar terhindar dari kecelakaan, kemacetan, serta menjaga keselamatan pengguna jalan di ruas jalan Kabupaten Katingan,” pungkasnya. (ndi/abe)