PALANGKA RAYA – Belum genap sebulan, sebanyak 4,283 kilogram narkoba jenis sabu-sabu berhasil disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng bersama jajaran polres dalam periode tanggal 1-25 Januari 2022.
Jumlah tersebut terdiri dari 67 kasus dengan 86 tersangka. Selain sabu-sabu, kepolisian turut menyita ekstasi sebesar 162 butir, 12,87 gram tembakau sintetis gorilla, 16 butir karisoprodol dan 2.532 butir obat daftar G.
Khusus untuk Ditresnarkoba Polda Kalteng, pihak kepolisian berhasil mengungkap 17 kasus peredaran gelap narkoba selama periode tersebut. Hasil pengungkapan lantas dimusnahkan.
Di Mapolda Kalteng, Kapolda didampingi pihak terkait memusnahkan barang bukti yang berasal dari 13 kasus yang telah mendapatkan surat keputusan penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Sementara empat kasus lainnya masih dalam proses menunggu surat ketetapan.
“13 kasus yang berhasil diungkap berasal dari lima wilayah dengan total barang bukti yang dimusnahkan 1.966,82 gram,” jelas Kapolda Kalteng Irjen Pol. Nanang Avianto, Rabu (26/01/2022).
Menurut data yang dihimpun, pengungkapan di Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan lima tersangka dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 454,2 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak empat kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 485,72 gram.
Selanjutnya di Kabupaten Barito Utara sebanyak dua kasus dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 21,93 gram, Kabupaten Katingan sebanyak dua kasus dengan tiga orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 73,93 gram serta Kabupaten Lamandau sebanyak satu kasus dengan dua orang tersangka dan barang bukti Sabu sebanyak 931,04.
“Untuk modus operandinya dari barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kotim, Seruyan dan Kota Palangka Raya serta dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Gunung Mas dan Barito Utara ,” jelas Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan kepada para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah. (rdo/cen).