PALANGKA RAYA – Kodam XXII/Tambun Bungai menegaskan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak menolak pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya di Sampit. Polemik yang muncul belakangan ini disebut hanya berkaitan dengan permintaan penjelasan mengenai status lahan yang diklaim sebagian masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Pangdam XXII/Tambun Bungai, Mayjen Zainul Arifin, menyusul munculnya gugatan dan protes terkait pembangunan Yonif TP 923/Mentaya.
“Intinya masyarakat Sampit tidak menolak Yonif TP, tetapi tetap mendukung pembangunan Yonif TP di wilayah Sampit. Mereka hanya meminta penjelasan soal status tanah,” ujar Zainul Arifin kepada awak media, Senin (25/5/2026).
Menurut Pangdam, pemerintah daerah bersama aparat keamanan sebelumnya telah memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa lokasi pembangunan saat ini berbeda dengan lahan yang diklaim oleh sebagian pihak. Ia memastikan area pembangunan yang sedang berjalan memiliki legalitas yang jelas dan tidak bermasalah.
“Yang sedang dibangun sekarang 79 hektare itu sudah jelas legalitasnya dan tidak ada masalah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, lahan seluas sekitar 79 hektare tersebut berstatus clear and clean serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diregister pemerintah daerah setempat.
Pangdam juga menyebut munculnya klaim ahli waris diduga akibat ketidaktahuan mengenai titik pasti lokasi lahan yang disengketakan. Terlebih, pihak yang sebelumnya mengetahui detail lokasi disebut telah meninggal dunia sehingga memunculkan perbedaan persepsi di lapangan.
Meski demikian, Kodam XXII/Tambun Bungai memastikan proses hukum yang ditempuh masyarakat tetap dihormati. Seluruh pihak dipersilakan mengikuti mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjaga situasi tetap kondusif.
Di sisi lain, Mayjen Zainul Arifin mengakui perlunya peningkatan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan agar tidak terjadi miskomunikasi terkait program strategis TNI di daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Polres Kotawaringin Timur dan Kodim 1015/Sampit telah menyatakan dukungan terhadap pembangunan Yonif TP 923/Mentaya. Keberadaan batalyon tersebut dinilai mampu memperkuat pertahanan wilayah, ketahanan pangan, pembinaan masyarakat, hingga stabilitas keamanan daerah.
Terkait gugatan warga yang sempat diajukan sebelumnya, Asisten I Pemkab Kotim, Waren, menegaskan bahwa gugatan tersebut telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Nanti kita lihat proses selanjutnya. Tetapi dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN), gugatan tersebut sudah ditolak oleh Mahkamah Agung. Jadi lahan 300 hektare yang dimaksud itu berada di luar area 79 hektare yang sekarang digunakan,” ujar Waren. (ter/cen)



