Delapan Perkara Diungkap, Sembilan Tersangka Diamankan, Sabu 3,5 Ons Disita

sabu
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Affan Effendi, SH, MH, Kasi Humas Iptu Moh. Mastur, SH, dan Kapolsek Katingan Hulu Iptu Yubambang Kusnady, SH, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Kamis (11/12/2025) sore. Foto: Suandi

KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengungkap delapan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya sepanjang November hingga Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan empat perempuan, serta menyita ratusan gram narkotika jenis sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Affan Effendi, SH, MH, Kasi Humas Iptu Moh. Mastur, SH, dan Kapolsek Katingan Hulu Iptu Yubambang Kusnady, SH, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Kamis (11/12/2025) sore.

Kapolres menjelaskan, peredaran narkoba saat ini telah merambah hingga ke pelosok desa. Selain itu, pengungkapan kasus juga didukung oleh laporan masyarakat, baik yang disampaikan langsung kepada anggota Satresnarkoba maupun melalui media sosial.

“Sejak Maret 2025 hingga saat ini, kami fokus pada pengungkapan kasus narkotika di desa-desa,” jelas AKBP Chandra.

Berdasarkan data pengungkapan, di wilayah Kecamatan Katingan Hilir polisi mengungkap dua perkara dengan barang bukti sabu sekitar 2,55 gram. Di Kecamatan Katingan Tengah juga diungkap dua perkara dengan barang bukti sabu sekitar 10,72 gram.

Sementara itu, di Kecamatan Tewang Sangalang Garing berhasil diungkap tiga perkara dengan barang bukti sabu sekitar 339,18 gram. Adapun di Kecamatan Katingan Hulu, satu perkara berhasil diungkap dengan barang bukti sabu seberat 7,52 gram.

“Total barang bukti sabu yang berhasil kami sita kurang lebih 3,5 ons atau 359,97 gram,” ungkap Kapolres.

Satresnarkoba Polres Katingan juga mengungkap kasus menonjol di sebuah lokasi tambang emas di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka perempuan.

“Di TKP pertama diamankan 72 paket sabu dengan berat kotor 69,47 gram. Sementara di TKP kedua diamankan 15 paket sabu dengan berat kotor 248,36 gram,” jelasnya.

Dari delapan perkara yang ditangani, terdapat satu kasus di Kecamatan Katingan Hulu dengan tersangka berinisial O yang diketahui menderita kanker usus dengan kondisi kesehatan yang memprihatinkan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik memutuskan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka tersebut.

“Penangguhan penahanan dilakukan agar tersangka dapat menjalani tindakan medis lanjutan berupa kemoterapi di rumah sakit di Palangka Raya. Namun proses hukumnya tetap berjalan,” tegas Kapolres.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa sabu yang diedarkan para tersangka berasal dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup, atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ndi/cen)