SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang tahun 2025. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kotim, Kamis (11/12/2025), sebagai penutup rangkaian penanganan perkara sepanjang tahun ini.
Berdasarkan data Kejari Kotim, sejak Januari hingga November 2025 terdapat 245 perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut mencakup berbagai tindak pidana, mulai dari narkotika, perlindungan anak, hingga kejahatan di sektor perkebunan yang mendominasi wilayah Kotawaringin Timur.
Kasus narkotika masih menjadi penyumbang terbesar perkara pidana yang ditangani. Sepanjang 2025, tercatat 98 perkara narkoba telah diputus pengadilan. Dalam kegiatan pemusnahan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 62,29 gram sabu dan 11 butir ekstasi, hasil sitaan dari jajaran kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristiknya. Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan khusus, telepon genggam dan timbangan dirusak menggunakan palu, barang yang mudah terbakar dimusnahkan dengan api, sedangkan senjata api dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin pemotong khusus.
Selain perkara narkotika, Kejari Kotim juga memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana lainnya, di antaranya 8 perkara penganiayaan, 4 perkara pelayaran, 2 perkara mineral dan batubara (minerba), 8 perkara tindak pidana perdagangan, 81 perkara perkebunan, 15 perkara pencurian, 23 perkara perlindungan anak, serta 6 perkara pidana umum lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Nur Akhirman, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab institusi penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara yang telah inkrah.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen kami untuk memastikan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak kembali ke peredaran. Setiap perkara harus diselesaikan secara tuntas,” tegas Nur Akhirman.
Ia menambahkan, total 245 perkara tersebut merupakan akumulasi perkara inkrah sejak awal tahun hingga November 2025.
Sementara itu, untuk barang bukti berukuran besar seperti kendaraan bermotor, Kejari Kotim tidak melakukan pemusnahan langsung.
“Barang bukti berukuran besar dirampas untuk negara dan selanjutnya dilelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan ini menegaskan konsistensi Kejari Kotim dalam menjaga integritas proses penegakan hukum serta memastikan setiap perkara ditutup tanpa menyisakan peluang penyalahgunaan barang bukti. (pri/cen)



