PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) kini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya. Penyelidikan dilakukan menyusul temuan membengkaknya utang rumah sakit hingga mencapai Rp120 miliar dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2024.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, di sela kegiatan Bakti Kesehatan Bhayangkara ke-79 yang digelar di Mapolda Kalteng pada Senin (16/6/2025).
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan mencocokkan hasil penyelidikan bersama tim dan perkembangan penanganannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Erlan kepada awak media dikutip dari Kalteng.co.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengungkap adanya pembengkakan anggaran hingga ratusan miliar rupiah di lingkungan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Menanggapi temuan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Doris Sylvanus, Sayuti Samsul, mengakui bahwa utang rumah sakit memang mengalami lonjakan drastis. Ketika pertama menjabat, ia mencatat total utang berada di angka Rp24 miliar, namun dalam waktu singkat melonjak hingga lima kali lipat.
“Dugaan sementara, terjadi pembelanjaan di luar kemampuan keuangan rumah sakit. Hal itu yang menyebabkan defisit besar sejak 2023 hingga 2024,” jelas Sayuti dalam pernyataan sebelumnya pada 2 Juni lalu.
Kondisi utang yang membengkak ini dinilai sangat membebani keuangan RSUD Doris Sylvanus. Salah satu langkah yang diambil pihak manajemen adalah dengan mengalihkan sebagian beban operasional ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna menutup defisit.
Namun langkah ini justru memicu pertanyaan publik dan lembaga pengawas keuangan tentang efektivitas pengelolaan anggaran serta transparansi penggunaan dana negara di rumah sakit rujukan utama di Kalimantan Tengah tersebut.
Dengan masuknya Polda Kalteng ke dalam penyelidikan, publik berharap adanya keterbukaan dan penindakan tegas apabila ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran.
RSUD Doris Sylvanus sendiri merupakan rumah sakit kelas B yang menjadi rujukan utama layanan kesehatan di Kalimantan Tengah, sehingga skandal keuangan ini mendapat sorotan luas dari masyarakat.
Polda Kalteng menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan dan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses pengelolaan keuangan rumah sakit.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersabar. Jika ada perkembangan signifikan, kami akan sampaikan ke publik secara transparan,” tegas Kombes Erlan. (*/cen)
BACA JUGA : Tunggakan Jasa Medis RS Doris Sylvanus Dibenarkan, Suyuti: Bukan 7 Bulan!