PALANGKA RAYA – Langkah tegas diambil oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terhadap PT Alkamila, biro perjalanan haji dan umrah asal Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Pasalnya, perusahaan ini kedapatan nekat memberangkatkan jemaah haji tanpa antrean resmi menggunakan visa non-ibadah (visa Amil).
Tindakan ini langsung direspons dengan pemblokiran izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) oleh Kemenag pusat melalui Sistem Pengawasan Umrah dan Haji (SISKOPATUH).
PT Alkamila tercatat baru memperoleh izin PIHK pada 21 September 2024, namun telah berani menawarkan dan memberangkatkan jemaah dengan biaya ratusan juta rupiah sejak sebelum memiliki kuota resmi. Yang lebih mencengangkan, keberangkatan dilakukan menggunakan visa Amil—visa yang seharusnya digunakan untuk tenaga kerja di Arab Saudi.
“Perusahaan ini belum memiliki antrean resmi. Seharusnya, calon jemaah mereka baru bisa diberangkatkan antara tahun 2029 hingga 2031,” ungkap Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalteng, H. Hasan Basri, Senin (16/6/2025).
Hasan menjelaskan, Kemenag memblokir dua izin penting milik PT Alkamila, yaitu SK PPIU No. U.85 Tahun 2021, terbit 2 November 2021 dan SK PIHK No. 9120107703402002, terbit 21 September 2024
Pemblokiran ini akan berlangsung hingga pimpinan perusahaan menghadap langsung ke Kemenag pusat untuk menjalani proses pemeriksaan administrasi (BAP) dan membuat surat pernyataan tertulis.
“Seluruh akses akun SISKOPATUH sudah diblokir. Jadi, PT Alkamila tidak bisa mendaftarkan atau memberangkatkan jemaah umrah maupun haji khusus untuk sementara,” tegas Hasan.
Hasan juga menegaskan, apa yang dilakukan PT Alkamila melanggar ketentuan hukum Arab Saudi yang kini memperketat izin masuk jemaah haji. Saat ini, hanya visa resmi jemaah haji reguler dan haji khusus yang diakui. Penyalahgunaan visa pekerja akan dikenakan sanksi tegas.
“Saudi kini lebih ketat untuk memberantas penyalahgunaan visa. Jadi sangat jelas, tindakan PT Alkamila ini bisa merugikan jamaah dan mencoreng nama Indonesia di mata internasional,” tambahnya.
Kemenag mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming berangkat haji tanpa antrean, apalagi dengan biaya tinggi. Calon jemaah diminta mengecek legalitas PIHK dan PPIU melalui situs resmi Kemenag dan tidak terjebak dalam praktik ilegal yang bisa merugikan finansial maupun ibadah. (rdo/cen)
BACA JUGA : Diduga Gunakan Visa Ilegal, PT Alkamila Terancam Dibekukan Kemenag