KUALA KURUN – Seorang residivis perempuan berinisial NW alias D (35) kembali diamankan aparat kepolisian karena kasus narkoba. Ia diduga melakukan transaksi sabu-sabu di kediamannya di Jalan Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Rabu malam (21/05/2025).
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (23/05/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di rumah NW.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 WIB, dilakukan penggerebekan di rumah NW yang disaksikan oleh Ketua RT dan Mantir Adat setempat,” jelas AKBP Heru.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 99,88 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti satu bundel plastik klip, satu buah alat hisap sabu (bong), tas selempang hitam, uang tunai sebesar Rp7 juta, dan satu unit handphone.
“Saat itu, NW sempat melempar sabu tersebut ke pekarangan rumah, namun akhirnya mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, menambahkan bahwa sabu tersebut diperoleh residivis NW dari seorang tersangka berinisial M asal Palangka Raya melalui perantara M alias S. M saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan identitasnya telah dikantongi polisi.
“Barang itu rencananya akan dijual seharga Rp120 juta kepada masyarakat di Desa Pilang Munduk, namun keburu digagalkan,” jelas Abi.
Dari hasil tes urine, NW dinyatakan positif menggunakan narkoba. Ia juga diketahui sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2021, dengan vonis 7 tahun penjara, dan baru keluar pada Januari 2025 lalu. (nya/cen)
BACA JUGA : Operasi Pekat dan Premanisme, Polres Gumas Amankan 3 Pelaku Termasuk Pemilik Senpi Rakitan