KUALA KAPUAS – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas terhadap pengembangan pendidikan kembali diperlihatkan melalui penyerahan sertifikat hak atas tanah milik Sekolah Rakyat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, Kamis (22/5/2025).
Sertifikat tersebut secara resmi diserahkan oleh Kepala BPN Kapuas Yuliandi dan diterima langsung oleh Bupati Kapuas H.M Wiyatno, dalam sebuah seremoni yang juga dihadiri sejumlah pejabat daerah.
Bupati Wiyatno menyampaikan apresiasinya atas sinergi positif yang terjalin antara Pemkab dan BPN dalam rangka legalisasi aset pendidikan.
“Penyerahan sertifikat ini adalah bentuk nyata dari sinergi kita dalam mewujudkan kepastian hukum terhadap aset pendidikan. Ini penting demi keberlangsungan Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu pilar peningkatan kualitas SDM di Kapuas,” ungkap Wiyatno.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPN Kapuas, Yuliandi, menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program strategis nasional, khususnya dalam memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah secara sah dan terlindungi hukum.
“Dengan adanya legalitas ini, Pemkab Kapuas dapat lebih leluasa dalam menyusun rencana pengembangan fasilitas pendidikan di masa mendatang,” terang Yuliandi.
Penyerahan sertifikat ini juga menjadi langkah konkret dalam mendukung visi Kapuas menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada pembangunan manusia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPKAD Kapuas Marlina, Kepala Dinas Sosial Yanmarto, serta jajaran pejabat lainnya yang memberikan dukungan terhadap upaya Pemkab dalam membangun pondasi pendidikan yang kuat.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pengembangan Sekolah Rakyat yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. (alx/cen)
BACA JUGA : Bupati Kapuas Paparkan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029: Kompas Pembangunan Lima Tahun ke Depan