PALANGKA RAYA – Dalam upaya memperkuat langkah pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Forum Konsultasi Publik II untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Karhutla. Kegiatan ini berlangsung di Aquarius Boutique Hotel, Selasa (20/5/2025).
Plt. Kepala DLH Kota Palangka Raya, Sugiyanto, menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi. Menurutnya, forum ini menjadi ruang strategis untuk menampung aspirasi sekaligus memastikan Raperda yang dihasilkan berpihak kepada semua pihak.
“Keterlibatan publik adalah kunci dalam menciptakan regulasi yang adil dan efektif. Masukan dari masyarakat akan memperkuat substansi Raperda ini,” ujar Sugiyanto.
Ia juga menjelaskan bahwa masukan dari Forum Konsultasi Publik pertama telah ditelaah dan diintegrasikan ke dalam draf terbaru Raperda, sebagai bukti bahwa DLH benar-benar membuka ruang dialog yang inklusif.
Forum ini tidak hanya sebagai forum diskusi, tetapi juga bertujuan membangun penerimaan publik terhadap Perda yang akan ditetapkan, sehingga implementasinya di lapangan berjalan lebih efektif.
Raperda ini ditargetkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada Mei atau Juni 2025, untuk kemudian dibahas bersama DPRD Kota Palangka Raya.
Sementara itu, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo yang hadir mewakili Wali Kota, menyoroti urgensi pengendalian karhutla sebagai bagian dari perlindungan lingkungan hidup jangka panjang.
“Karhutla berdampak besar terhadap kualitas udara dan tutupan lahan. Kita pernah mengalami karhutla besar, seperti pada 2014, 2015, dan 2019. Namun beberapa tahun terakhir, jumlah kejadian berhasil ditekan berkat kerja sama semua pihak,” kata Andjar.
Ia menegaskan, regulasi ini harus memperhatikan kearifan lokal dan budaya masyarakat agar tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga bisa diterima dan dijalankan oleh masyarakat.
Melalui konsultasi publik ini, diharapkan akan lahir Perda yang komprehensif, kontekstual, dan mampu menjadi landasan kuat dalam pengendalian karhutla di masa depan. (ter/cen)
BACA JUGA : Wali Kota Usulkan Perubahan Fungsi Kawasan untuk Tingkatkan PAD Palangka Raya