PALANGKA RAYA – Mantan Polisi Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Sementara rekan kriminalnya, Muhammad Haryono dijatuhi pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin.
Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, didampingi dua hakim anggota, Sumaryono dan Muhammad Rifa Riza, Senin (19/5/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Anton alias oknum polisi sadis ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta turut serta menyembunyikan kematian korban sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (4) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Anton telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati dan turut serta menyembunyikan kematian sebagaimana Pasal 365 ayat (4) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Ramdes, saat membacakan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Suriansyah Halim, menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Sesuai dengan ketentuan hukum, terhadap putusan tersebut kami akan pikir-pikir. Kami akan mempelajari lebih lanjut isi putusan dalam tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap hukum yang akan diambil,” jelas Suriansyah kepada awak media.
Sementara itu, keluarga korban Budiman Arisandi mengaku kecewa dengan sikap pikir-pikir dari pihak terdakwa. Ayah korban, Neneng Maulan, menilai bahwa sikap tersebut dapat mengurangi nilai dari putusan pengadilan.
“Kalau memang sudah dijatuhkan vonis seumur hidup oleh majelis hakim, mengapa masih pikir-pikir? Kalau vonisnya bisa berubah, berarti ketukan palu hakim tidak berarti dalam persidangan,” ujar Neneng dengan nada kecewa.
Parlin B. Hutabarat, Kuasa Hukum terdakwa Haryono, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya.
Menurutnya, terdapat beberapa aspek penting yang menjadi bahan pertimbangan tim kuasa hukum.
“Kenapa kami mencoba pikir-pikir dalam vonis Haryono delapan tahun penjara, karena ada satu pertimbangan penting, yaitu keputusan itu mengakomodir kedudukan terdakwa sebagai justice collaborator (JC). Itu yang paling penting bagi kami,” ujar Parlin kepada wartawan.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk menelaah aspek lain dalam putusan tersebut, khususnya terkait dengan penerapan Pasal 365 ayat 4 KUHP.
“Kenapa kami pikir-pikir, karena ini terkait dengan penerapan Pasal 365 ayat 4. Seharusnya terdakwa tidak bisa disebut sederajat,” lanjut Parlin.
Sesuai dengan ketentuan hukum, pihak terdakwa memiliki waktu tujuh hari sejak vonis dijatuhkan untuk menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding. (rdo/cen)
BACA JUGA : Tembak Mati Sopir Ekspedisi, Brigadir Anton Dituntut Penjara Seumur Hidup