Ops Pekat Telabang Tak Main-Main, Pelaku Narkoba & Pencurian Ludes Digulung Polres Pulpis!

pekat telabang
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasatreskrim, AKP Sugiharso, SH, menggelar pres rilis hasil kegiatan Ops Pekat Telabang 2025 di Mapolres Pulang Pisau, Senin (19/5/2025). Foto: Ung

PULANG PISAUPolres Pulang Pisau (Pulpis) berhasil mengungkap sejumlah perkara tindak pidana dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Telabang 2025 yang berlangsung sejak 1 hingga 10 Mei 2025.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pulpis, Senin (19/5/2025), didampingi Kasatreskrim AKP Sugiharso, SH Kasatnarkoba, Kasi Humas AKP Daspin, dan Kapolsek Sebangau Kuala Iptu Djunedi.

“Operasi Pekat Telabang ini berhasil mengungkap tiga perkara, yaitu penganiayaan, pencurian mobil (Cubis) dan motor (Curanmor), dan peredaran narkoba, dengan jumlah 4 laporan polisi (LP)” ujar Kapolres.

Perkara pertama terjadi pada 10 Mei 2025 di Afdeling 12 PT SCP, Kecamatan Sebangau Kuala. Tersangka berinisial SI (32) melakukan penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam berupa pisau panen sawit (dodos) yang melukai paha korban.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, tepatnya di jalan Trans Maliku,” jelas AKBP Iqbal.

Perkara kedua terjadi di jalan Trans Kalimantan, Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, pada 5 Mei 2025. Sebuah mobil Daihatsu Ayla milik korban MS dicuri saat di parkir dengan kunci masih tergantung di kontak.

“Pelaku yang berada di lokasi, awalnya hanya mendinginkan mesin motornya. Namun, karena melihat ada kesempatan, ia langsung membawa kabur mobil ke arah Palangka Raya,” kata Kapolres.

Berkat koordinasi cepat antara Satreskrim Polres Pulpis dan Polsek Jabiren Raya, pelaku berhasil diamankan saat kendaraan melintas di wilayah tersebut.

Kemudian perkara selanjutnya adalah curanmor yang terjadi di jalan Trans Kalimantan, RT 02, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya tanggal 2 Mei 2025 sekitar pukul 05.40 WIB

“Setelah bangun tidur dan berjalan kedepan untuk membuka pintu, korban baru mengetahuinya sepeda motor Yamaha MX KH 3059 JM telah raib dicuri pelaku berinisial M, dan melaporkan ke Polres Pulang Pisau,” terangnya.

Kasus ketiga adalah tindak pidana narkotika dengan tersangka D (43), seorang perempuan yang ditangkap pada 4 Mei 2025 di rumahnya di Desa Bahu Palawa, Kecamatan Kahayan Tengah.

Barang bukti yang diamankan berupa 2,57 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.

Kapolres juga mengungkapkan keberhasilan lain pasca pelaksanaan operasi. Pada 17 Mei 2025, Satresnarkoba Polres Pulang Pisau kembali berhasil mengungkap kasus narkotika di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya.

Tersangka AW (20) diamankan dengan barang bukti 12 paket sabu seberat kurang lebih 4 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, bahwa jajarannya akan terus berkomitmen dan konsisten dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.

“Kami berharap melalui kegiatan seperti ini dapat menekan angka kriminalitas dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tutup AKBP Iqbal Sengaji. (ung/cen)

BACA JUGA : Aksi Ormas MABB di PT AGL Berakhir Damai, Kapolres Pulpis Turun Langsung Redam Situasi!