KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba.
Sebanyak 13 paket sabu dengan berat bersih 49,78 gram dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Aula Warta Tatag Trawang Tungga, Jumat (16/5/2025).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika yang terjadi awal Mei 2025. Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto, S.I.P., M.A.P., memimpin langsung proses pemusnahan.
Kasus pertama terungkap pada 5 Mei 2025, dengan dua tersangka, yakni Hendri (alm) dan Fitri, yang diamankan di area perkebunan kelapa sawit Sinarmas Tangar Estate, Desa Rungau Raya.
Sementara kasus kedua terjadi pada 8 Mei 2025, di mana dua tersangka lainnya, Alianur Rahmadani dan Ribut Wahyu Jati, ditangkap di sebuah rumah di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Seruyan, Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, serta personel dari Satuan Tahti Polres Seruyan. Dari Kejaksaan, hadir Kasipidum Arditya Bima Yogha, S.H., sebagai saksi resmi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan sabu ke dalam air bercampur cairan pembersih lantai (karbol), kemudian dibuang ke lubang tanah sebagai upaya pencegahan dampak lingkungan.
Iptu Dwi Tri Yanto menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Seruyan dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah Seruyan. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga menjaga generasi muda dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung selama 40 menit itu berjalan aman dan kondusif, sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya. (yad/cen)
BACA JUGA : Polres Seruyan Gelar Apel Siaga Karhutla 2025, Tegaskan Komitmen Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan