Masyarakat Katingan Kini Bisa Urus Paspor di MPP

mpp
Sekda Katingan, Drs. Deddy Ferras, M.Si, CGCAE bersama Kepala DPMPTSP Katingan, Hariawan saat meninjau langsung fasilitas Layanan Paspor Terintegrasi, baru-baru ini. FOTO: DISKOMINFOSTANDI KATINGAN

KASONGAN – Kabupaten Katingan mencatat kemajuan signifikan dalam reformasi birokrasi, dengan meluncurkan layanan paspor terintegrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Penyang Hinje Simpei. Layanan yang merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit ini, resmi beroperasi sejak Selasa (06/05/2025).

Layanan ini merupakan solusi nyata bagi masyarakat yang sebelumnya harus menempuh perjalanan jauh ke Sampit atau Palangka Raya, untuk mengurus dokumen perjalanan internasional. Sekarang, pengurusan paspor bisa dilakukan di MPP Penyang Hinje Simpei yang berlokasi di Kantor DPMPTSP Kabupaten Katingan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Drs. Deddy Ferras, M.Si, CGCAE mengatakan bahwa kehadiran layanan paspor di MPP Penyang Hinje Simpei merupakan terobosan penting dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal tersebut, merupakan bentuk konkret komitmen Pemkab Katingan dalam reformasi birokrasi.

“Masyarakat Katingan sekarang bisa mengurus paspor dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus keluar daerah. Layanannya yang mencakup pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor, didesain dengan sistem terintegrasi dan modern,” ujarnya saat meninjau langsung fasilitas Layanan Paspor Terintegrasi di Kantor DPMPTSP Kabupaten Katingan, baru-baru ini.

Diungkapkannya, bahwa keberadaan layanan paspor di MPP Katingan tidak hanya menghemat waktu dan biaya transportasi warga. Tetapi juga, menjadi penanda kemajuan sistem pelayanan publik daerah.

“Ini adalah bagian dari transformasi menuju pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan,” tutur Deddy.

Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Katingan, Hariawan menjelaskan jika kini pihaknya menyediakan fasilitas lengkap mulai dari ruang tunggu ber-AC, sistem antrean digital, hingga petugas yang terlatih.

“Semua dirancang untuk memberikan pengalaman pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” terangnya.

Menurut dia, proses pelayanan telah disederhanakan dengan panduan jelas mengenai persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Masyarakat cukup membawa dokumen asli beserta fotocopy yang telah dipersyaratkan, dengan informasi lengkap yang dapat diakses melalui infografis di lokasi maupun media sosial resmi Pemkab Katingan.

“Layanan ini tersedia setiap hari Selasa (hari kerja) dengan jam operasional mengikuti ketentuan MPP,” sebutnya.

Hariawan berharap, layanan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sekaligus menjadi model bagi pengembangan layanan terpadu lainnya.

“Langkah ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang mengedepankan kemudahan akses pelayanan publik sebagai hak dasar masyarakat,” imbuhnya. (ndi)

BACA JUGA : Bupati Katingan Audiensi dengan Mensos RI Bahas Kesiapan Sekolah Rakyat