KUALA KAPUAS – ID pria 23 tahun warga Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, harus pasrah mendekam di balik jeruji besi. Lantaran memiliki barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
ID berhasil diamankan petugas kepolisian didepan rumah warga di Handel Rambai saat sedang membawa narkoba jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba berinisal ID yang diamankan saat sedang membawa narkona jenis sabu.
“Berkat adanya laporan warga terkait peredaran narkoba diwilayah tersebut, kami melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria yang mencurigakan, hingga dikakukan pemeriksaan ternyata benar membawa narkoba jenis sabu,” ucapnya, Rabu (9/4/2025).
Ia menambahkan, dari diamankan pelaku ditemukan narkoba jenis sabu didalam dua kantong plastik kecil, yang disimpan pelaku didalam botol minuman Cool Vita dipegang oleh pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan dari kasus ini yaitu dua Paket plastik klip berisi kristal bening di duga Natkotika Jenis Sabu Dengan Berat Brutto 0,57 gram, satu buah botol plastik bertuliskan Cool Vita. satu unit Hp merk Infinix Note 40 Pro 5G dan Uang Tunai Sebesar Rp 170.000,”jelasnya.
Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang =-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (alx/cen)