SAMPIT – Tergiur dengan investasi bodong berkedok plasma yang menjanjikan keuntungan besar, seorang warga di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial E (33) rugi hingga mencapai Rp 140 juta.
Karena merasa tidak ada pertanggungjawaban dari oknum yang menjual plasma berinisial L. E akhirnya melaporkan atau melimpahkan kasus ini ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim untuk mendapatkan keadilan.
“Awalnya kami sudah minta pertanggungjawaban dengan cara mendatangi rumahnya (L), namun tidak ada titik terangnya, sehingga kami melaporkan ini ke DAD agar bisa mendapatkan keadilan. Kami hanya ingin uang kami kembali saja,” kata E saat dikonfirmasi, pada Jumat (4/4/2025).
E menceritakan kasus ini bermula saat keluarga L menawarkan ke dirinya untuk membeli plasma bernama Plasma Danau Alam Subur Sembuluh PT. Selonok Padang Mas, dengan iming-iming keuntungan besar setiap bulannya. Dimana satu kartu plasma dihargai Rp 20 juta dengan dijanjikan keuntungan setiap bulannya sebesar Rp 1-2 juta.
“Pertama saya hanya membeli empat kartu plasma, terus ditawarkan lagi oleh L, karena katanya plasma ini untuk investasi jangka panjang, mendengar itu makanya saya membeli tiga lagi dengan total semuanya tujuh kartu plasma,” ungkapnya.
E mengakui baru satu kali menerima uang plasma yakni dengan total Rp 10 juta dari tujuh plasma yang dibelinya pada tanggal 10 Maret 2025 lalu. Karena mendengar bahwa bulan April tidak akan menerima lagi uang plasma tersebut, sehingga hal itu membuat E kecewa dan meminta pertanggungjawaban yang menjual plasma kepadanya yaitu L.
“Saat diminta pertanggungjawaban, katanya dia (L) hanya menjualkan saja dan hanya mendapat keuntungan Rp 1 juta untuk satu plasma. Dan, dia hanya bisa menggantikan kerugian saya dari keuntungan itu,” jelasnya.
E menegaskan, bahwa dirinya tidak mau tahu, dan L harus bisa mempertanggungjawabkan uang yang diberikannya bisa kembali. Agar harapannya bisa berjalan dengan baik, E akhirnya menyerahkan kasus ini kepada DAD Kotim.
“Padahal niat saya dengan membeli plasma ini bisa menjadi investasi jangka panjang untuk keluarga dan kebutuhan saya. Baru satu kali menerima uang plasmanya, sudah ada kabar buruk seperti ini,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Ketua DAD Kotim, Gahara, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima berkas laporan dari pelapor dan akan mempelajari kasusunya terlebih dahulu untuk ditindaklanjuti.
“Kita akan kaji dulu permasalahannya, selanjutnya baru kita akan proses sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Gahara. (pri/cen)



