Ratusan Warga Jabiren Dihapus dari Penerima Bansos

jabiren
Nari, warga Desa Jabiren yang sebelumnya menerima bansos PKH. Namun kini namanya dihapus dari daftar penerima bansos. FOTO: IST

PULANG PISAU – Keluarga penerima manfaat (KPM) berupa program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) di Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), melayangkan protes.

Ratusan warga terancam kehilangan bantuan sosial (Bansos). Setelah mereka dihapus dari daftar penerima bantuan dari pemerintah yang bersumber dari APBN.

Informasi yang dihimpun, sebanyak 146 kepala keluarga (KK) yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bansos, kini tidak lagi tercantum dalam daftar penerima. Hal ini mengejutkan warga setempat yang mengaku sangat bergantung pada bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Para warga yang tidak terima namanya hilang dalam daftar penerima bansos mendatangi kantor Desa Jabiren untuk mempertanyakan kepada kepala desa setempat. Nari salah seorang emak-emak, harus mondar-mandir selama dua minggu mencari kejelasan lantaran namanya dihapus dari daftar penerima.

“Sudah dua minggu ini saya bersama dengan teman lainnya (penerima bansos) berjuang untuk mencari kejelasan dan menuntut nama mereka kembali masuk daftar penerima bansos,” ucapnya, Senin (3/3/2025) saat dikonfirmasi awak PE.

Ibu-ibu yang menyambung nyawanya dengan berjualan sayur ini merasa ketidakadilan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Jabiren. Dia bersama warga lainnya dihapus dari penerima bansos usai musyawarah desa yang di gelar Pemdes Jabiren pada 12 November 2024 lalu.

“Ada musyawarah desa. Terus nama kita dihapus. Bahkan, tidak ada pemberitahuan dari pihak perangkat desa,” ucapnya dengan nada sedih.

Dia menyebutkan, musyawarah desa tersebut hanya dihadiri oleh perangkat desa, yakni kepala desa, Ketua BPD Jabiren, ketua RT dan pihak kecamatan setempat.

“Kita sebagai warga tidak dilibatkan. Pendamping PKH pun tidak ada hadir. Penghapusan ini terkesan sepihak,” ujarnya.

Melani warga lain yang turut terhapuskan sebagai penerima bansos juga menyampaikan rasa kekecewaannya. Ibu empat anak ini yang memenuhi kebutuhannya hanya dengan berjualan kue juga turut mempertanyakan.

“Suami saya sakit jantung, anak ada empat, yang kerja saya. Berjualan kue dengan hasil yang tidak menentu. Tapi nama saya dihapus,” ucapnya.

Sementara itu, Efing, Pendamping Sosial atau TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial) Kecamatan Jabiren, saat dikonfirmasi tidak menepis adanya protes warga di Desa Jabiren akibat penghapusan nama sebagai penerima bansos. Bahkan, ia pun tidak mengetahui kegiatan musyawarah desa yang berujung dihapusnya penerima bansos sebanyak 146 KK. Pasalnya, sebagai pendamping PKH dirinya tidak diundang.

“Saya tidak diundang. Namun saya juga tidak menyalahkan adanya musyawarah desa yang digelar. Seyogyanya pemerintah desa saat menggelar musyawarah desa itu seharusnya dilibatkan pihak-pihak yang terkait,” terangnya.

Ia pun menjelaskan, penghapusan dari penerima bansos tersebut mestinya dilakukan verifikasi dan validasi, sehingga prosesnya lebih transparan dan warga desa dapat memahami.

“Verifikasi dan validasi itu penting agar kita tahu, apakah warga yang menerima bansos itu sudah ada peningkatan ekonomi atau tidak ada,” ucapnya.

Sebagai pendamping, dirinya menyarankan agar pemerintah desa dapat melakukan musyawarah desa kembali dengan melibatkan pihak yang terkait. Sehingga, masalah yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Pulang Pisau, Wahyu, mengatakan memanggil Kepala Desa Jabiren dan operator aplikasi untuk mendengar asal mula masalahnya yang menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.

“Kita akan mengundang kepala desa dan operator. Seperti apa masalahnya yang terjadi. Saya berharap kepala desa dan warganya dapat menyelesaikan masalah dengan baik-baik,” ucapnya.

Sementara Kepala Desa Jabiren, Asio, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penghapusan 146 KK merupakan hasil dari musyawarah desa.

“Itu hasil musyawarah desa. Dan hasil kesepakatan, baik itu dari RT sebagai perwakilan warga, BPD dan perangkat desa,” terangnya.

Menurut Asio, banyak warga yang masih belum mengerti tentang program bansos ini. Dimana kebanyakan warga berpikir, apabila mendapatkan bansos, maka akan dapat terus menerus.

“Padahal kehidupannya sudah ada peningkatan. Makanya, yang sudah mampu kita hapus dan digantikan oleh warga yang layak menerima sesuai dengan kriterianya,” terang Asio.

Ditambah lagi, kata Asio, berdasarkan hasil verifikasi banyak yang tidak layak mendapatkan bansos. Selain kehidupannya sudah mulai membaik secara ekonomi, ada juga yang sudah meninggal dunia, masuk menjadi PPPK.

“Dan ada juga yang masih dalam kategori usia produktif. Tentunya itu semua kita verifikasi agar yang benar-benar membutuhkan yang mendapatkan bansos tersebut,” terangnya.

Dalam menentukan penghapusan tersebut, kata Asio, bukan dilakukan oleh kepala desa. Namun hasil musyawarah desa yang kemudian disepakati oleh BPD, RT dan kecamatan.

“Saya hanya sebagai moderator. Forum yang kemudian bersepakat,” ucapnya. (cen)