20 Korban Lakalantas Meninggal Dunia, 2 Oknum Polisi Dipecat

lakalantas

KASONGAN – Selama Tahun 2024, terjadi 59 kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah hukum Polres Katingan. Dari semua kejadian itu, sebanyak 20 korban meninggal dunia (MD). Selain itu, ada pula dua oknum Polisi yang dipecat lantaran melakukan desersi dan terlibat narkoba.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK didampingi Kasi Humas Ipda Suripto saat menggelar Rilis Akhir Tahun 2024 di Ruang Command Center Wicaksana Laghawa Mapolres Katingan, Senin (30/12/2024).

Kapolres menyampaikan, untuk jumlah kasus lakalantas pada Tahun 2024 sebanyak 59 kejadian. Total korban sebanyak 93, dengan rincian 20 meninggal dunia dan luka ringan 73. Untuk jumlah kerugian materil, sebanyak Rp. 211.550.000.

Sementara pada Tahun 2024, jumlah lakalantas sebanyak 93 dengan total korban 146 orang. Dari semua itu, 30 diantaranya meninggal dunia dan 114 mengalami luka ringan. Sementara kerugian materi yang ditimbulkan sebesar Rp. 529.550.000.

“Berdasarkan data tersebut, jumlah lakapanta pada Tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 36 persen. Untuk korban meninggal dunia, juga mengalami penurunan sebesar 30 persen. Korban luka ringan juga turun sebesar 36 persen,” jelas Kapolres.

Menurut Chandra, selama Tahun 2024 pihaknya telah memberikan reward atau penghargaan kepada 11 personel yang berprestasi dan berdedikasi tinggi terhadap pelaksanaan tugas. Tak hanya itu, punishment dengan melakukan sidang disiplin terhadap 11 personel.

“6 diantaranya dikenakan sanksi disiplin dan tiga personel dikenakan kode etik. Sementara dua lagi dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Dua personel ini, satu diantaranya karena terkait tindakan indisipliner tidak masuk kantor atau desersi. Satu lagi, karena ada keterkaitan dengan narkoba,” sebut Kapolres.

Dia menegaskan kepada seluruh personel khususnya di jajaran Polres Katingan, agar tidak ada lagi yang terlibat dengan narkoba. “Jika sampai ada, akhirnya ya akan PTDH,” ujar Chandra. (ndi)