KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon di Pilkada Pulang Pisau

kpu
KPU Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulang Pisau pada Pilkada tahun 2024 mendatang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor KPU setempat, Senin, (23/9/2024). Foto: Ist

PULANG PISAU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulang Pisau pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang. Kegiatan tersebut dilaksanakan dihalaman kantor KPU setempat, Senin, (23/9/2024).

Dari hasil pengundian dan penetapan nomor urut tersebut, Paslon H. Ahmad Rifa’i dan H. Ahmad Jayadikarta mendapatkan nomor urut 1, sedangkan paslon Pudjirustaty Narang dan Joni dengan nomor urut 2.

Ketua KPU Pulang Pisau, Roby Hudin menyampaikan penetapan nomor urut dua paslon ini berjalan berjalan lancar dan kondusif.

“Sesuai dengan tahapan selanujutnya, Selasa (24/09) besok pihak KPU akan melakukan deklarasi damai yang diikuti oleh dua paslon peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Pulang Pisau, bertempat di gedung pertemuan umum (GPU) Handep Hapakat,” ungkap Roby saat di wawancarai beberapa awak media.

Kemudian pada tanggal 25 September 2024, dihari pertama pelaksanaan kampanye bagi paslon, dan tahapan pada pilkada ini selama 60 hari. Jadi, akan berakhir pada 23 November tahun 2024.

Untuk kampanye ada banyak metode, yang pertama ada kampanye rapat umum, kampanye terbatas, kampanye, deologis, kampanye tatap muka, debat publik, pemasangan repereka kampanye, penyebaran bahan kampanye, dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar aturan undang-undang.

“Untuk paslon yang akan melaksanakan kampanye harus menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian, dan KPU, serta Bawaslu,” pungkasnya. (ung/cen)