Kades di Gumas Mesti Bisa Kelola Dana Desa Sebaik Mungkin

Kades di Gumas
Wakil Ketua DPRD Gumas, Nomi Aprilia. Foto: IST

KUALA KURUN – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengimbau, para kepala desa (Kades) yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, agar mengelola dana desa (DD) semestinya dikelola sebaik mungkin.

“Kami sangat prihatin sekali dengan aparat desa yang terjerat korupsi terkait pengelolaan dana desa yang bersumber dari pemerintah. Maka itu kami mengimbau, kepada para kades agar mengelola dana itu sebaik mungkin,” ucap Wakil Ketua DPRD Gumas Nomi Aprilia, Senin (16/9/2024).

Selain itu, menurut politisi berasal dari daerah pemilihan I, Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang menilai, DD menjadi sumber dana yang acapkali menjadi fokus perhatian. Setelah terealisasi melalui Udang-Undang Desa yakni UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lalu kata dia, DD tersebut bergulir dari pusat ke kas desa, tentunya harus dikelola sebaik mungkin. DD itu memang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ditransfer oleh pemerintah pusat melalui APBD kabupaten atau kota.

“Sesuai PP Nomor 60 tahun 2014, dinyatakan bahwa DD harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta utamakan kepentingan masyarakat untuk kemakmuran desa,” jelasnya.

Nomi menambahkan, adapun DD yang ada, tentunya dapat leluasa digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas DD. Di lain sisi, juga harus pastikan, bahwa perangkat desa atau aparatur desa masing-masing memiliki rasa tanggung jawab juga untuk mengamankan penerimaan negara.

“Sering kali permasalahan di desa yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, utamanya kades sebagai kuasa pengguna anggaran di sini. Maka oknum kades harus menyadari, bahwa kepala desa memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan tingkat desa, jadi harus dengan RKPDes,” pungkasnya. (nya/abe)