fbpx

Membangun Gumas Melalui Taat Membayar Pajak

Membangun Gumas
Mantan Wakil Ketua DPRD Gumas, Binartha menyerahkan laporan untuk Wakil Ketua Sementara di GPU Damang Batu, belum lama ini. Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) perlu dilakukan optimalisasi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengingatkan, masyarakat dan perusahaan agar taat bayar pajak.

“Kita mengingatkan semuanya dan mengajak masyarakat agar wajib Pajak atau sadar Pajak. Artinya kita bersama-sama untuk gotong royong mambangun Gumas melalui Pajak yang dibayarkan kita,” ucap Anggota DPRD Gumas Binartha, Jumat (30/8/2024).

Menurut mantan Wakil Ketua DPPRD Periode 2019-2024 ini menjelaskan, pemda juga selain surat edaran Bupati No. 100.3.4.2/89.a/B/Bapenda/V/2024 yang disebar ke wajib pajak.

Dikarenakan saat ini, Bapenda Gumas juga aktif melakukan sosialiasi perpajakan dengan menggandeng mitra kerja yaitu pihak Kejari Gumas. Upaya itu, untuk tindak lanjut kegiatan optimalisasi PAD di sektor PBJT.

“Pemda dan pihak terkait sering mengadakan rapat. Hal itu melahirkan kesepakatan bersama antara stakeholder yang terkait dengan objek PBJT, untuk komitmen membayar pajak sesuai tarif sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Bapenda Gumas Kaperdo menjelaskan, untuk PBJT sifatnya adalah self assessment atau pajak melakukan perhitungan sendiri dan melaporkan perhitungannya dan membayar sesuai tarif yang dikenakan. Kemudian, apabila wajib pajak tidak melapor akan dikenakan sanksi denda 1 persen.

“Apabila wajib pajak, tidak membayar tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 150 ribu sebesar 1 persen dan bahkan sanksi hukum sesuai Perda 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya. (nya/abe)