fbpx

Syarat Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Harus 10 Persen Suara Sah

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Sastriadi menyampaikan, bahwa pendaftaran pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan dibuka selama tiga hari dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

Ia menjelaskan pendaftaran dari tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024 dibuka dari jam 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Selanjutnya, untuk tanggal 29 Agustus 2024, dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB.

“Selain itu syarat pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 adalah harus mengajukan pasangan calon dengan perolehan suara sah minimal 10 persen dari total suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalteng Tahun 2024, yaitu sebanyak 137.725 suara,” ucapnya saat di Kantor KPU Kalteng, Sabtu (24/8/2024).

Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 adalah 1.935.116 pemilih, serta jumlah suara sah pada Pemilu 2024 mencapai 1.377.243 suara.

Ia juga menambahkan, pihaknya sebelummnya sudah membentuk badan adhoc seperti PPK, dan PPS.

Ia menjelaskan, PPK tersebar di 136 Kecamatan dengan jumlah lima orang disetiap kecamatan dengan total 680 orang, Sekretariat PPK tiga orang disetiap kecamatan dengan total 408 orang, sehingga total PPK dan sekretariat =1.088 orang.

Untuk PPS tersebar di 1.571 desa/kelurahan yang dimana setiap desa atau kelurahan diisi oleh tiga orang dengan total keseluruhan 4.713 orang, dan Sekretariat PPS diisi oleh tiga orang setiap desa/kelurahan totalnya 4.713 orang sehingga totalnya 9.426 orang. (rdi)