PULANG PISAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulang Pisau tahun 2024, terhitung mulai tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2024 mendatang.
” Hari ini KPU Pulang Pisau secara resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulang Pisau selama tiga hari, yang dimulai dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam PKPU 8 tahun 2024, ” kata Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Roby Hudin didampingi Divisi Teknis dan Penyelengara, Eko Susanto, Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Zainurrohman saat dikonfirmasi awak di kantor KPU Pulang Pisau, Sabtu (24/8/2024) sore.
Dikatakan Roby Hudin bahwa sebagaimana ketentuan dalam PKPU tersebut bahwa pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulang Pisau akan dimulai dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
” Dengan ketentuan pada tanggal 27 sampai dengan 28 Agustus 2024 pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Sementara pada tanggal 29 Agustus 2024 pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB, ” kata Roby Hudin menjelaskan kepada sejumlah awak media
Roby Hudin menghimbau kepada partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftar pasangan calonnya untuk mengkonfirmasi terkait waktu pendaftaran. (ung)