fbpx

Prioritas Pembangunan Tanggulangi Kemiskinan

Prioritas Pembangunan Tanggulangi Kemiskinan

PALANGKA RAYA – Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 pemerintah bertanggung jawab, untuk menciptakan sistem perekonomian yang adil dan berkeadilan serta memperhatikan kesejahteraan rakyat, khususnya kategori miskin atau kurang mampu.

Hera menyebut, bahwa penanggulangan kemiskinan adalah salah satu prioritas Pembangunan Nasional yang tertuang dalam RPJMN, yang memerlukan penanganan secara terkoordinasi dan terencana.

“Kemiskinan ekstrem terkendala dalam akses kebutuhan dasar, pendidikan rendah, kesehatan menurun, tidak terakses air bersih, serta penghuni rumah tidak layak dan berpendapatan rendah,” ucapnya, Rabu (14/08/24).

“Dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, Pemkot Palangka Raya melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) bertanggung jawab menyusun program dan kegiatan pada rencana kerja Pemerintah daerah dan kota,” ujarnya.

“Tujuannya untuk mempertajam sarana program dalam penghapusan kemiskinan ekstrem serta melibatkan unsur pemerintah, akademisi, badan pelaku usaha, masyarakat, dan media dalam menyelesaikan amanah penghapusan kemiskinan ekstrem,” tukasnya. (nur)